Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memperkenalkan istilah lain untuk narkoba, yaitu napza yang adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.Sebenarnya zat-zat atau obat-obatan ini dapat digunakan untuk terapi yang bermanfaat apabila dilakukan di bawah pengawasa